Sabtu, 31 Agustus 2013

Formasi dan Informasi Awal CPNS 2013 di LKPP

Update: Formasi, Nama Jabatan, Kualifikasi pendidikan dan rencana penempatan dapat dilihat/unduh di sini (pdf)

Melalui websitenya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengumumkan informasi awal peneri melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hal-hal penting yang termuat dalam pengumuman tersebut:

  1. Pelamar berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran.
    Bandingkan dengan beberapa K/L lain yang tahun mensyaratkan usia maksimal 27 - 30 Tahun untuk kulaifikasi S1. 
  2. Lulusan Perguruan Tinggi dengan program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, IPK minimal 3.00
  3. Syarat TOEFL minimal 500
  4. Tidak memiliki hubungan ayah/ibu/anak/adik/kakak dengan pegawai LKPP
  5. Melakukan pendaftaran online mulai tanggal 3 sampai dengan 18 September 2013  tidak menerima cara penyampaian berkas lamaran lainnya.
  6. Pendaftaran online dilakukan dengan cara mengisi aplikasi pendaftaran online, dan mengunggah ijazah, lembar transkrip nilai yang mencantumkan nilai IPK, KTP dan pas foto.Penting: Harus mempesiapkan versi digital lampiran-lampiran diatas
  7. Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku
  8. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dijadwalkan tanggal 30 September - 3 Oktober 2013.
  9. Asesmen Kompetensi LKPP dijadwalkan tanggal 17 dan 18 Oktober 2013.
  10. Wawancara dijadwalkan 30 Oktober -1 November 2013
  11. Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti TKD sebanyak 1500 orang,
  12. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 26 September melalui situs www.lkpp.go.id
  13. Penempatan CPNS LKPP beralokasi di Jakarta
Formasi
(klik untuk memperbesar)



Informasi resmi yang terkait dengan penerimaan CPNS LKPP tahun 2013 hanya dapat dilihat dalam situs www.lkpp.go.id. Diharapkan para pelamar untuk terus memantaunya.

Pengumuman Lengkap:


INFORMASI

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 194 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2013, Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2013.

1. Persyaratan UMUM:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
e. Berkelakuan baik;
f. Sehat jasmani dan rohani.

2. Persyaratan KHUSUS:

a. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan minimal IPK 3.00;
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan maupun tulisan) yang dibuktikan dengan hasil tes, dengan nilai minimal TOEFL 500 atau score setara;
d. Tidak memiliki hubungan ayah/ibu/anak/adik/kakak dengan pegawai LKPP;
e. Mengisi Formulir Pendaftaran online.

3. Pendaftaran:

a. Melakukan pendaftaran online mulai tanggal 3 sampai dengan 18 September 2013;
b. Setiap Pelamar hanya diperkenankan melamar pada satu jabatan. Apabila peserta lulus seleksi Panitia berhak menempatkan CPNS sesuai dengan kebutuhan organisasi;
c. Panitia hanya menerima pendaftaran secara online dan tidak menerima cara penyampaian berkas lamaran lainnya;
d. Pendaftaran online dilakukan dengan cara:

1) Mengisi aplikasi pendaftaran online;
2) Mengunggah ijazah, lembar transkrip nilai yang mencantumkan nilai IPK, KTP dan pas foto;

e. Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku;
f. Pendaftaran online yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
g. Ijazah, transkrip nilai, pas foto dan KTP yang diterima Panitia melalui pendaftaran online menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar;
h. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain, selain yang tersebut pada butir d.

4. Pelaksanaan seleksi:

a. Seleksi administrasi;
b. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September sampai dengan 3 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan TKD di Jakarta namun lokasi akan ditentukan kemudian;
c. Asesmen Kompetensi LKPP dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan Asesmen Kompetensi LKPP di Jakarta namun lokasi akan ditentukan kemudian;
d. Wawancara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober sampai dengan 1 November 2013. Tempat pelaksanaan wawancara di kantor LKPP;
e. Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs www.lkpp.go.id;
f. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

5. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi dan Pengiriman Kartu Tanda Peserta Ujian:
a. Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti TKD sebanyak 1500 orang;
b.Tahapan seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran melalui sistem pemeringkatan berdasarkan nilai IPK dan akreditasi program studi. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 26 September melalui situs www.lkpp.go.id;
c. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi akan menerima Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang dapat diunduh setelah pelamar login pada menu-user/kartu ujian sebagai persyaratan mengikuti ujian. Pengiriman KTPU diunduh mulaitanggal 27 September 2013.

6. Lain-lain:

a. Penempatan CPNS LKPP beralokasi di Jakarta;
b. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri;
c. Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun;
d. Peserta yang telah lulus dan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS LKPP tetapi mengundurkan diri dan/atau apabila selama jangka waktu 5 (lima) tahun ikatan wajib kerja yang bersangkutan mengundurkan diri, maka diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara;
e. Setelah diumumkan hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS LKPP jika diketahui adanya data yang tidak benar (misalnya IPK, usia, akreditasi), LKPP akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Khusus bagi penyedia jasa perorangan yang telah bekerja di LKPP yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS LKPP Tahun 2013 sepanjang memiliki ijazah sesuai dengan formasi dan memenuhi persyaratan;
g. LKPP tidak bertanggung jawab atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan LKPP atau Panitia;
h. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai LKPP dalam kaitannya dengan proses seleksi kecuali melalui alamat email rekrutmen@lkpp.go.id;
i. Informasi resmi yang terkait dengan penerimaan CPNS LKPP tahun 2013 hanya dapat dilihat dalam situs www.lkpp.go.id. Diharapkan para pelamar untuk terus memantaunya.


Sumber

Pengumuman
Formasi


Jumat, 30 Agustus 2013

Informasi Awal Penerimaan CPNS 2013 Kemen PU

Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) dalam situsnya www.pu.go.id telah mengumumkan informasi awal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemen PU dari pelamar umum.

Poin penting dalam pengumuman tersebut:
  1. Formasi yang dibutuhkan sebanyak 200 untuk jabatan-jabatan teknis bidang pekerjaan umum
  2. Jurusan yang dibutuhkan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan, Teknik Lingkungan, Penata Ruang, dan Beberapa jabatan lainnya.
  3. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan di 12 Kantor Regional BKN di seluruh Indonesia.
  4. Kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan.
  5. Tes Kompetensi Bidang (TKB) dilakukan dengan metode ujian tertulis dengan Lembar Jawaban Komputer (LJK), hasil pengumuman hasil Tes Kompetensi Bidang ditetapkan oleh Kementerian PU
  6. Diadakan Tes Wawancara yang merupakan tes yang dilakukan untuk mendalami sikap kerja dan perilaku kerja terkait dengan jabatan yang akan diisi.
  7. Proses pendaftaran dilakukan secara online dan mulai dapat diunduh di website PU tentatif bulan September 2013.
    Informasi lebih lengkap terkait nama jabatan, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan lainnya akan diumumkan lebih lanjut setelah mendapat persetujuan dari Kementerian PAN dan RB.

    Kamis, 29 Agustus 2013

    Prosedur Pemeriksaan Lembar Jawaban Komputer (LJK) CPNS 2013

    Sangat besar harapan publik agar setiap seleksi CPNS  tercipta transparansi, yang memungkinkan masyarakat dapat mengikuti dan memahami semua tahapan proses penerimaan CPNS. Muara dari bentuk transparansi tadi negara dan masyarakat mendapatkan calon PNS terbaik.

    Tahap yang sangat krusial dari proses seleksi CPNS adalah pemeriksaan hasil ujian yang berupa Lembar Jawaban Komputer (LJK). Berbeda dengan sistem CAT yang bisa langsung diketahui hasilnya, proses pengolahan atau pemeriksaan LJK masih membutuhkan waktu lagi.

    Mungkinkah pemeriksaan LJK dilalukan di depan peserta, secara teknologi proses tersebut sangat dimungkinkan.

    Dengan aplikasi Digital Mark Reader (DMR)  pemeriksaan ujian bisa diselesaikan hanya dalam hitungan jam terhadap puluhan ribu LJK. Jika pemeriksaan dilakukan di depan peserta, perlu diperhatikan akuntabilitasnya. Perlu prosedur yang dapat memastikan bahwa proses pengolahan sampai menjadi hasil sudah dilakukan secara benar. Karena proses ini masih membutuhkan kegiatan manual seperti pengumpulan lembar jawaban.

    Pada penerimaan CPNS 2013 ini pemerintah telah memutuskan bahwa semua pemeriksan LJK ditangani oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) yang dibentuk Pusat. Pemerintah Daerah hanya berwenang pada penggandaan soal dan pelaksanaan tes. Berbeda dengan proses pengangkatan CPNS dari Honorer K2, semua proses dari penyusunan soal sampai penggandaan/distribusi dipegang oleh Pusat.

    Kemenpan RB sudah menandatangani MoU dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk proses pengolahan LJK CPNS. Dalam kerja sama tersebut BPPT menyediakan misi perekayasaan  menyediakan misi perekayasaan teknologi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau di instansi pemerintah, salah satunya pelaksanaan pengolahan LJK ini. Dengan penandatanganan ini diharapkan proses pemeriksaan bisa selesai dalam waktu 2-3 hari.

    Untuk mengetahui proses pengolahan LJK CPSN, kita coba uraikan tugas atau kegiatan yang menjadi tanggung jawab BPPT.
    Persiapan ruang pengolahan LJK dan peralatan pemantau ruang pengolah LJK, terdiri dari: 
    1. Ruang Pengolah LJK terdiri dari :Ruang Penerimaan Berkas LJK, Ruang Scanning, Ruang Validasi, Ruang Pencetakan Hasil, Ruang Penyimpanan Berkas LJK dan  Ruang Rapat Tim Panselnas.
    2. Ruang Tunggu Pembawa Berkas LJK.
    3. Ruang Pemantau dan Instalasi CCTV
    4. Instalasi Frequency Jammer (alat pengacak signal)
    5. Instalasi Finger Print Ruang Pengolahan LJK
    Penyusunan SOP Pemeriksaan Perangkat dan Pengawasan Pengolahan LJK
    SOP dan perangkat yang disusun BPPT:
    1. SOP Pemeriksaan Perangkat Pengolah LJK
    2. SOP Penerimaan Berkas LJK
    3. SOP Pengawasan Pelaksanaan Pengolahan LJK
    4. Checklist Pemeriksaan Perangkat
    5. Berita Acara Serah Terima
    6. Logbook dan Formulir terkait
    7. Kartu Kontrol Pembawa Berkas LJK
    Penerimaan dan Pemeriksaan Perangkat Pengolah LJK
    Perangkat yang masuk dan keluar Ruang Pengolahan LJK wajib dilakukan prosedur sebagai berikut:
    1. Pemeriksaan Perangkat dan Aplikasi
    2. Pembuatan Berita Acara Serah Terima
    3. Penyegelan Port
    Pengawasan Pelaksanaan Pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
    Kegiatan pengawasan dan pengolahan LJK dibagi dalam 2 shift dengan prosedur kerja: pekerjaan :
    1. Backup data CCTV (24 jam)
    2. Pemeriksaan segel port (Shift1 sebelum masuk kerja, Shift2 setelah selesai kerja)
    3. Pengumpulan logbook Ruang Pengolahan LJK11
    4. Pengumpulan kartu kontrol pembawa LJK
    5. Pembuatan laporan harian
    6. Pemantauan CCTV
    Secara garis besar prosedur-prosedur di atas dapat digambarkan menjadi 2 kegiatan utama:

    Alur Penerimaan Berkas LJK


     Alur Pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK)


    Satu hal yang perlu dikritisi dari prosedur yang terpusat ini adalah kemungkinan molornya jadwal pemeriksaan karena menumpuknya LJK yang diterima karena banyaknya peserta. Sehingga perlu di tambah titik pemindaian atau setidaknya penambahan alat untuk mengatasinya. Semoga saja Panselnas sudah mengantisipasinya sehingga pengumuman hasil bisa sesuai jadwal.



    Selasa, 27 Agustus 2013

    Materi Soal CPNS 2013

    Seperti tahun lalu materi ujian CPNS 2013 terdiri dari ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang disesuaikan dengan karakteristik jabatan. Berrbeda dengan CPNS 2012, tahun ini jumlah soal yang diujikan untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) sebanyak 180 soal (Surat Edaran No: SE/10/M.PAN-RB/08/2013). Belum ada penjelasaan resmi dari jumlah 180 tersebut berapa dialokasikan untuk materi Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.

    Sebaliknya, seperti yang disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB (27/8) di berbagai media jumlah soal dalam Tes CAT sebanyak 100, terdiri dari 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

    Bobot nilai setiap soal yang benar untuk tes wawasan kebangsaan dan tes intelegensia umum sebesar 5 sedangkan jawaban salah diberi nilai 0. Khusus tes karakteristik pribadi (TKP), tidak ada yang salah dengan pemberian nilai 1 s/d 5. Sehingga nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta CPNS pada angka 500.

    Mengacu pada Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenkeu untuk Lulusan STAN yang dilaksanakan di BKN dengan menggunakan CAT, passing grade yang ditetapkan sebesar 275 dari nilai maksimal 500. Secara persentase nilai ambang batas ini (55%) sama dibandingkan dengan passing grade CPNS 2012 untuk kualifikasi S1/DIV.

    Artinya untuk LJK tahun ini dengan jumlah soal 180 buah, minimal 55% harus benar dikerjakan. Namun tetap harus dilihat juga passing grade masing-masing tes TKD. Seperti tahun lalu nilai passing grade kelulusan CPSN 2013 akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN dan RB. Jadi ditunggu saja..

    Kisi Kisi Materi CPNS 2013

    Sebenarnya kisi-kisi mengenai materi dan soal CPNS sudah diatur dalam peraturan Menteri PAN dan RB No. 197 Tahun 2012. Berikut daftarnya: 

    Materi Tes Kompetensi Dasar, meliputi: 

    1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi: 
    • Pancasila
    • Undang Undang Dasar 1945
    • Bhineka Tunggal Ika dan 
    • Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar
    2.  Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai : 
    • Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
    • Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. 
    • Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis
    • Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
    3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai : 
    • Integritas diri, 
    • Semangat berprestasi, 
    • Kreativitas dan inovasi, 
    • Orientasi pada pelayanan, 
    • Orientasi kepada orang lain,
    • Kemampuan beradaptasi,
    • Kemampuan mengendalikan diri,
    • Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
    • Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
    • Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
    • Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
    Materi soal Ujian Kompetensi Bidang (TKB), disesuaikan dengan karakteristik jabatan, yang pelaksanaannya dapat berbentuk : 
    1. Tes tertulis;
    2. Tes praktek (performance test);
    3. Tes psikologi lanjutan; dan atau
    4. Tes wawancara.
    Penyusunan materi soal ujian tulis kompetensi bidang adalah tanggungjawab Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan, Dan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan PPK Instansi Pengguna melalui Panitia Pengadaan CPNS Instansi. Misalnya: 
    1. Dosen dan Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
    2. Dokter, Perawat dan Bidan oleh Kementerian Kesehatan,
    3. Diplomat oleh Kementerian Luar Negeri,
    4. Penyuluh Pertanian oleh Kementerian Pertanian,
    5. Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

    Minggu, 25 Agustus 2013

    CPNS 2012 Dalam Angka

    Data dan fakta penerimaan CPNS Tahun 2012
    1. Terdapat 3 (tiga) formasi yang dikecualikan dalam program moratorium 2012 yaitu adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga mendesak lainnya. 
    2. Jumlah soal Tes Kemampuan Dasar (TKD) sebanyak 200 soal dengan rincian Tes Karakteristik Pribadi 100 soal, Intelegensi Umum 50 soal dan Wawasan Kebangsaan 50 soal.
    3. 2 (dua) website yang mengumumkan kelulusan Tes Kemampuan Dasar (TKD) yaitu menpan.go.id dan Kompas.com
    4. Passing grade baru pertama kali diterapkan dalam sejarah seleksi CPNS
    5. Dari 166.080 peserta Tes Kemampuan Dasar (TKD)  hanya 44.216 peserta atau 28,9 % yang lolos passing grade.
    6. Ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD)  berlangsung secara serentak pada tanggal 8 September 2012
    7. Sistem ujian CPNS 2012 masih menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK).

      Instansi Pusat
    8. Instansi pusat yang membuka lowongan CPNS 2012 sebanyak 12 instansi yaitu: Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemendag, Kemenakertrans, Kemenkes, Kemendikbud, Sekneg, BPK, MA, BPS, BIN, BPKP, BPPT, BKPM, BPN, BPOM, BMKG, BNP2TKI, LKPP dan BNN.
    9. Pelamar CPNS untuk instansi pusat sebanyak 148.259 peserta
    10. Dari jumlah 148.259  peserta di atas yang mengikuti tes hanya 121.005 peserta atau 81,6 %.
    11. Formasi CPNS Instansi pusat yang dibuka sebanyak 9.304 kursi atau 1 formasi diperebutkan 13 peserta.
    12. Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang tidak valid sebanyak 6.947 lembar atau 5,7%.
    13. Peserta yang memenuhi syarat passing grade sejumlah 32.744 orang atau hanya  28,7 %.
    14. Dari 9.304 formasi hanya terpenuhi 86,6 % atau 8.053  formasi, sisanya tidak terisi sebanyak 1.251.

      Pemerintah Daerah
    15. Hanya 21 Instansi Daerah yang membuka lowongan CPNS 2012 yakni Pemprov Jatim, Pemprov Babel, Pemprov Kalteng, Pemprov Bali, Pemkot Sungai Penuh, Pemkot Lubuk Linggau, Pemkot Balikpapan, Kab Banyuasin, Kab Musi Rawas, Kab Empat Lawang, Kab Lebong, Kab Bangka Barat, Kab Bangka Tengah, Kab Kepulauan Anambas, Kab Bogor, Pemkot Bandung, Kab Badung, Kab Tojo Una Una, Kab Manggarai Timur, Kab Tulang Bawang dan Kab Kubu Raya. 
    16. Sebanyak 54.207 orang mengajukan lamaran untuk menjadi CPNS Pemda.
    17. Sebanyak 45.075 peserta yang mengikuti tes tertulis atau  keikutsertaan mencapai 83 persen.
    18. Formasi yang dibuka sebanyak 2.365 orang dengan tingkat persaingan 1 : 19
    19. Dari 2.365 formasi yang dibuka  yang terpenuhi hanya 1.768 orang atau 74,80 persen.
    20. Sebanyak 6.030 Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang tidak valid atau mencapai 13 persen.
    21. Hanya 29,40 persen dari jumlah peserta  yang lolos passing grade atau sebanyak 11.472 peserta.
    22. Hanya 1 (satu) Pemda yaitu Kabupaten Tulang Bawang yang seluruh formasinya terpenuhi.
    23. Persentase terendah untuk pengisian formasi terjadi di Kabupaten Tojo Una Una, dari formasi 188 hanya terpenuhi 71 atau hanya 38 %.

    Sabtu, 24 Agustus 2013

    Computer Assisted Test (CAT): Instansi Mana Saja Yang Siap?

    Jadwal test CPNS bagi pelamar umum dibedakan berdasarkan mekanisme pelaksanaan test yaitu menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK) dan sistem Computer Assisted Test (CAT).

    Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB No SE/10/M.PAN-RB/08/2013 tertanggal 21 Agustus 2013, Pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem CAT adalah 29 September–November, sedangkan  sistem LJK pelaksanaan TKD tanggal 3 November. Selanjutnya peserta sistem LJK yang masih melanjutkan ujian Test Kompetensi Bidang (TKB) dijadwalkan tanggal 27 November s/d 13 Desember, peserta sistem CAT direncanakan bulan November. 
    Jadwal Ujian TKD dan TKB - Pelamar Umum

    Sistem UjianTKDTKB
    Lembar Jawaban Komputer (LJK)3 November27 Nov - 13 Des
    Computer Assisted Test (CAT)29 Sept - NovemberNovember
    Seperti diketahui pelaksanaan ujian CPNS 2013 dengan metode ujian CAT terkendala pada kurangnya insfrastruktur CAT. Hanya Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memiliki perangkat ini. Imbasnya tidak semua K/L atau Pemda bisa menggunakan model ujian CAT. 

    Beberapa waktu lalu Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi pemerintah untuk menyiapkan sarana guna mendukung pelaksanaan sistem CAT. Namun infrastruktur tersebut akan digunakan untuk seleksi CPNS tahun depan. Tahun 2014 dan seterusnya, pelaksanaan seleksi CPNS dari pelamar umum di seluruh wilayah tanah air sudah wajib menggunakan sistem CAT.

    Lalu instansi mana saja yang siap melaksanakan ujian dengan sistem CAT atau LJK?  
    Tahun ini prioritas yang menggunakan sistem CAT adalah Kementerian/Lembaga (K/L) Pusat dan daerah-daerah yang sudah ada Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada Kanreg BKN menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK). 

    Apakah semua Kementerian Lembaga menggunakan sistem CAT? Dalam surat edaran tentang jadwal pelaksanaan CPNS yang dikeluarkan Kemenpan tertulis jadwal ujian CAT dan LKJ untuk semua instansi (K/L, Prov, Kab/Kota). Berarti dengan ketiadaan Kantor Regional BKN, test TKD maupun TKB bagi peserta pada Kementerian/Lembaga atau instansi daerah  dilaksanakan dengan sistem LKJ.

    Setidaknya dengan mengetahui Kantor Regional BKN dapat diprediksi Instansi yang akan menggunakan sistem CAT. Berikut daftarnya:
    1. Regional I - Yogyakarta
    2. Regional II - Surabaya
    3. Regional III - Bandung
    4. Regional IV - Makasar
    5. Regional V - Jakarta
    6. Regional VI - Medan
    7. Regional VII - Palembang
    8. Regional VIII - Banjarmasin
    9. Regional IX - Papua
    10. Regional X - Denpasar
    11. Regional XI - Manado
    12. Regional XII - Pekanbaru
    Dapat dipastikan Pemprov, Pemkab/Kota yang berbasis di Jakarta atau 12 kota di atas akan memakai sistem CAT. Seusai jadwal ujian CAT berlangsung mulai 29 September sampai November (sekitar 2 bulan), bandingkan dengan ujian model LKJ hanya 1 (satu) hari tanggal 3 November 2013.
    Disisi lain dengan jadwal ujian yang berbeda antara sistem CAT dan LKJ memungkinkan peserta  untuk mendaftar lebih dari satu instansi. Ini suatu keuntungan bagi pendaftar CPNS karena adanya kesempatan yang lebih besar. 
    Namun kepastiannya baru dapat diketahui tunggu tanggal 1 September ketika secara resmi diumumkan penetapan formasi, pengumuman penerimaan, pendaftaran pelamar dan seleksi administrasi pada penerimaan CPNS 2013. Pada tanggal tersebut baru dapat diketahui mekanisme ujiannya: CAT atau LJK.

    Sesuai ketentuan diwajibkan bagi seluruh instansi untuk mengumumkan di media atau website masing-masing.

    Jumat, 23 Agustus 2013

    Passing Grade dan Penetapan Kelulusan CPNS 2013

    Salah satu prinsip dalam pengadaan CPNS 2013 adalah Kompetitif, dalam arti semua calon pegawai yang memenuhi syarat bersaing secara sehat serta penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas tertentu dan/atau nilai terbaik dari seluruh peserta.

    Passing Grade merupakan nilai ambang batas kelulusan ujian dari seorang peserta ujian CPNS. Sebenarnya penerapan ambang batas kelulusan CPNS sudah diterapkan pada penerimaan CPNS 2012 lalu. Passing grade digunakan untuk ujian CPNS pada Tes Kompetensi Dasar (TKD). Sedangkan pada TKB (Tes Kompetensi Bidang) nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.

    Besaran nilai passing grade sesuai peraturan ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Pada tahun lalu nilai ambang batas ditetapkan berbeda berdasarkan kualifikasi pendidikan pelamar. Sejauh ini pada penerimaan CPNS 2013 passing grade yang ditetapkan tidak berbeda dengan tahun 2012.

    Bagi pelamar dengan kualifikasi SMU, passing grade ditetapkan sebesar 35 dengan perincian nilai minimal Tes Karakteristik Pribadi 25, Intelegensi Umum  dan Wawasan Kebangsaan masing-masing 5. Kualifikasi DII/DIII dan sederajat skor ambang batasnya 42,5 dengan syarat minimal nilai Karakteristik Pribadi 27,5 Intelegensi Umum dan Wawasan Kebangsaan 7,5. Sedangkan pelamar dengan pendidikan S1/IV ditetapkan sebesar 55.

    Lebih jelasnya lihat tabel dibawah ini:

    Passing Grade Kelulusan CPNS 2012

    * Setiap soal yang benar diberi bobot nilai 0,5 sehingga jika semua soal benar semua maka skor maksimal sebesar 100.

    Ketentuan passing grade di atas memperhitungkan nilai minimal masing masing materi Tes Kemampuan Dasar (TKD). Sebagai contoh untuk kualifikasi S1 ambang batasnya ditetapkan sebesar 55, namun dengan syarat: nilai minimal tes untuk Karakteristik Pribadi 30, Intelegensi Umum 15 dan nilai Wawasan Kebangsaan minimal 10. Metode ini mirip seperti penilaian penentuan kelulusan UN.

    Bisa saja seorang peserta A dengan nilai mencapai 65 dinyatakan tidak lulus, namun ada peserta lain B dengan skor 60 malah dinyatakan lulus CPNS. Hal ini terjadi karena nilai si A untuk materi Karakteristik Pribadi  hanya 25 atau masih dibawah passing grade sebesar 30. Sedangkan peserta B pencapaian skor masing-masing tes di atas passing grade sehingga berhak menjadi CPNS, meskipun nilai keseluruhan lebih sedikit dari si A.
    Poin yang sangat penting di sini, peserta CPNS harus menguasai ketiga materi yang diujikan pada Tes Kompetensi Dasar (TKD), jangan sampai hanya memprioritaskan salah satu materi saja dan yang lain dilupakan. Karena apabila salah satu materi tes nilainya dibawah passing grade, dipastikan tidak akan lolos menjadi CPNS.

    Penetapan Kelulusan CPNS

    Kelulusan peserta ujian CPNS didasarkan pada nilai passing grade, dan apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya sampai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan.

    Jika instansi menetapkan bagi jabatan tertentu hanya menyelenggarakan ujian kompetensi dasar, maka:
    1. Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai passing grade sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia maka pelamar yang memenuhi passing grade tersebut dinyatakan lulus. Contoh: Formasi 50, peserta 100 orang namun yang lolos passing grade 40 orang maka yang dinyatakan lulus hanya 40 peserta tersebut, sisanya sebanyak 10 orang lihat poin 3.
    2. Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah alokasi formasi yang tersedia, maka penentuan kelulusan berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia. Contoh: Formasi 50, peserta 100 dengan 60 melampui passing grade peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 50 peserta dengan ranking tertinggi.
    3. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka kekurangan tersebut dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama yang memenuhi passing grade berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang tersedia.
    Instansi yang menyelenggarakan Ujian Kompetensi Bidang dan atau Tes Psikologi Lanjutan, maka penentuan kelulusan sebagai berikut:
    1. Peserta CPNS yang dinyatakan lulus ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan, maka nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
    2. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana pada poin 1 melebihi alokasi formasi yang ditetapkan, maka kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
    3. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana tersebut pada angka sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus.
    4. Bagi pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus.
    Jadi perbedaan pada kedua instansi tersebut adalah instansi yang ada tambahan Ujian TKB dan Psikologi, kekurangan formasi tidak dapat diisi dari peserta dari bidang lain.


    Passing Grade CAT 2013

    Seperti yang disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB (27/8) di berbagai media jumlah soal dalam Tes CAT sebanyak 100, terdiri dari 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

    Bobot nilai setiap soal yang benar untuk tes wawasan kebangsaan dan tes intelegensia umum sebesar 5 sedangkan jawaban salah diberi nilai 0. Khusus tes karakteristik pribadi (TKP), tidak ada yang salah dengan pemberian nilai 1 s/d 5. Sehingga nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta CPNS pada angka 500.

    Sampai saat ini Kemenpan belum mengeluarkan aturan mengenai passing grade untuk tahun 2013, maka diasumsikan masih seperti tahun 2012 yakni 55%. Serta mengacu pada Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenkeu 2013 untuk Lulusan STAN yang dilaksanakan di BKN dengan sistem CAT, passing grade yang ditetapkan sebesar 275 dari nilai maksimal 500 (55%).

    Nilai 275 dari 500 secara persentese (55%) sama persis dengan nilai minimal untuk jenjang S1 tahun 2012. Sehingga untuk amannya pada tahun 2013 ini peserta tes harus mampu mengerjakan soal CAT minimal 55 soal dengan benar, meski harus tetap memperhatikan faktor nilai peserta lain (sistem peringkat) untuk bisa lolos ke fase selanjutnya.

    Update: dari akun Twitter resmi Menpan @kempanrb mengatakan Passing grade dan skor nilai TKD (TWK, TIU, TKP) diserahkan ke masing-masing instansi.